JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, PPATK, menghentikan sementara transaksi dan aktivitas pada 59 rekening milik FPI.
Dari seluruh rekening yang dibekukan, total uang berjumlah ratusan juta rupiah.
Pembekuan rekening didasari surat keputusan bersama tentang larangan kegiatan, simbol, dan atribut FPI.
PPATK kini juga tengah menelusuri transaksi keuangan dari 59 rekening milik FPI itu.
Sementara itu, sidang praperadilan penetapan tersangka habib Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu kemarin.
Tim kuasa hukum habib Rizieq Shihab membawa 38 lembar bukti tertulis dan dua saksi fakta.
Salah satu bukti tertulis yang dibawa tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam sidang praperadilan hari ini ialah bukti surat denda administratif dari tim satgas covid-19 Pemprov DKI Jakarta.
Tim kuasa hukum Rizieq juga membawa surat bukti pembayaran denda administratif.
Kuasa hukum menyebut bukti surat denda administratif ini menguatkan jika penetapan tersangka Rizieq Shihab menyalahi prosedur.