JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut ada transfer lintas negara di rekening milik FPI dan afiliasinya, Kuasa Hukum FPI Azis Yanuar mengatakan, organisasinya mengelola bantuan kemanusiaan di berbagai negara, salah satunya adalah bantuan untuk warga Palestina.
Selain Palestina, menurut Azis, dana juga disalurkan ke Rakhine, Myanmar.
Saat ini kegiatan FPI telah dilarang pemerintah karena adanya pelanggaran hukum yang dilakukan pegurus dan anggota FPI.
PPATK mendeteksi ada arus lalu lintas keuangan lintas negara terkait rekening Front Pembela Islam (FPI).
"Ya. Ada. Dari penelusuran PPATK itu memang melihat keluar masuk dana dari negara lain," kata Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, seperti dikutip dari Detik.com.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 92 rekening milik FPI berikut afiliasinya, setelah sebelumnya pemerintah melarang kegiatan organisasi ini.
PPATK mengatakan masih terus memeriksa puluhan rekening yang diblokir ini. Hasil pemeriksaan ini nantinya akan diserahkan ke polisi.
Pemeriksaan salah satunya untuk menyelidiki adanya transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lain.
Untuk mengulas soal langkah PPATK menyelidiki aliran transfer lintas negara ke rekening FPI, simak pembahasannya bersama Mantan Kepala PPATK, Yunus Husein.