PONTIANAK, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Pontianak mendukung penerapan hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual.
Kebijakan tersebut diyakini dapat menekan angka kasus prostitusi yang mulai marak, terutama untuk menyelamatkan anak-anak di bawah umur agar tidak menjadi korban. Sanksi kebiri juga diharapkan dapat memberikan efek jera pada pelaku kejahatan seksual.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah, terkait hukuman pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
PP nomor 70 tahun 2020 mengatur tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, seperti dengan pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, atau mengumumkan identitas tersangka pada publik.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.