KENDAL, KOMPAS.TV - Seorang ayah di Kendal, Jawa Tengah, tega mencabuli anak kandungnya selama 5 tahun sejak si anak masih berusia 13 tahun.
Korban kerap diancam agar tidak mengadu kepada siapa pun dan sempat diiming-imingi dibelikan ponsel.
Perbuatan tersangka terungkap saat korban menolak untuk dicabuli dan kabur dari rumah.
Korban pergi ke rumah pamannya dan menceritakan perbuatan bejat ayahnya.
Keluarga kemudian melapor ke Polres Kendal.
Tersangka telah mencabuli anak kandungnya selama 5 tahun dari tahun 2015 ketika korban masih berusia 13 tahun.
Tersangka akan dijerat dengan undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.