Dilarang Merayakan Tahun Baru 2021, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar

KompasTV 2020-12-30

Views 889

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kondisi pandemi covid-19 yang masih melanda tanah air mengakibatkan sejumlah kegiatan sosial dibatasi.

Kegiatan berkumpulnya banyak orang berpotensii meningkatkan penyebaran dan penularan covid-19.

Alhasil, perayaan tahun baru yang menjadi momen tahunan kali inipun juga dibatasi. Bahkan sejumlah pemerintah melarang perayaan taun baru 2021.

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi penanganan covid-19 DKI Jakarta, Jawa Barat, Jatim, Jateng dan Bali secara virtual.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan kita membatasi kegiatan-kegiatan malam tahun baru, di DKI Jakarta tidak ada perayaan tahun baru.

Perayaan tahun baru dinilai menjadi pemicu melonjaknya kasus covid-19. Apalagi saat ini kapasitas rumah sakit hampir penuh.

Sementara itu, Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, melarang keras perayaan tahun baru. Jika memang terpaksa dilakukan bisa melalui virtual.

Seperti diketahui, jumlah kasus covid-19 di Indonesia terus bertambah.

Selama 24 jam terakhir hingga 29 desember bertambah sebanyak 7.903 kasus positif baru. Dengan penambahan tersebut maka total kasus covid-19 di Indonesia menjadi 727.122.

Untuk kasus sembuh bertambah 6.805 menjadi total 596.783. Dan kasus meninggal bertambah 251 menjadi total 21.703.

Pandemi belum berakhir. Sudah semestinya, setiap warga untuk bisa menahan diri, untuk tidak melanggar protokol kesehatan, demi mencegah penyebaran covid-19.

Kepedulian setiap orang diperlukan agar tidak semakin banyak korban berjatuhan.


Share This Video


Download

  
Report form