SEMARANG, KOMPAS.TV - Sebanyak 18 bangunan liar yang dimanfaatkan sebagai tempat karaoke tanpa izin di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), dibongkar paksa oleh petugas gabungan Satpol PP dan Polrestabes Semarang. Belasan bangunan liar tersebut telah menyalahi aturan Perda tentang pendirian bangunan.
Bangunan permanen yang dimanfaatkan sebagai tempat karaoke liar yang berdiri di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) dibongkar dengan menggunakan alat berat. Peralatan karaoke pun dikeluarkan secara paksa oleh petugas.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menyatakan, pembongkaran bangunan karaoke liar sesuai dengan Perda tentang aturan pendirian bangunan, yakni menyalahi aturan peruntukan dan berdiri di dekat tempat ibadah.
Salah satu pemilik bangunan karaoke mengaku, dirinya tidak menolak adanya pembongkaran bangunan karaoke liar, namun petugas diminta untuk tidak tebang pilih dalam upaya pembongkaran bangunan karaoke liar di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah.
Upaya penindakan tegas ini diharapkan tidak ada lagi bangunan liar yang berdiri tidak sesuai dengan aturan dari Pemerintah Kota Semarang.
#MAJT #Satpol PP #Karaoke