Dengan menggunakan alat berat 40 bangunan karaoke liar yang berada di samping tempat ibadah Masjid Agung Jawa Tengah dibongkar paksa petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang. Sebelum melakukan pembongkaran petugas mengeluarkan barang barang dari dalam bangunan. Hal ini dilakukan petugas sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat serta keberadaan tempat karaoke yang diduga menyalahi aturan Pemerintah Kota Semarang. Kepala Satpol PP Kota Semarang menegaskan pembongkaran ini didasari atas tidak adanya izin pendirian tempat hiburan.
Tempat usaha karaoke liar ini sudah berdiri sejak 2 tahun terakhir. Keberadaan tempat ini kerap menimbulkan gesekan antara pemilik lahan pengusaha karaoke dan pengurus masjid. Bahkan Satpol PP sebelumnya juga telah melakukan penyegelan namun pengusaha tempat karoke nekat kembali mengoperasikan tempat ini. Pemilik diberikan waktu 3 hari untuk membongkar sendiri bangunan miliknya sebelum diratakan oleh petugas.
#Karaoke #MasjidAgungJawaTengah #Semarang