JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab akan mengajukan gugatan praperadilan atas status kliennya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan dan kasus penghasutan.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Front Pembela Islam Aziz Yanuar, untuk menjawab pertanyaan wartawan, pada hari Minggu (13/12/20) sore.
"Ya alasannya tentu saja pasti proses penetapan tersangka, kemudian proses penangkapan, dan juga proses penahanaan," ujar Aziz.
Aziz kemudian menambahkan perihal dua alat bukti yang digunakan untuk penetapan tersangka kliennya.
"Karena untuk proses penetapan tersangka harus ada dua alat bukti yang cukup, nah ini yang akan lebih kita gali kemungkinan salah satunya di praperadilan," tutup Aziz.
Tim kuasa hukum Rizieq Shihab rencananya akan mendaftarkan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Senin (14/12/20).