Kasus Penyelundupan Narkoba, WNI Terancam Hukuman Mati

VIVA.co.id 2020-12-09

Views 2

VIVA – Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di Penang tengah mengupayakan akses konsuler terhadap dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena menyelundupkan narkoba senilai Rp 36 miliar.


Share This Video


Download

  
Report form