Peringati Hari Guru, Jokowi Pastikan Gaji Guru P3K Dinaikkan Setara PNS

KompasTV 2020-11-28

Views 2K

JAKARTA, KOMPAS.TV Presiden Joko Widodo menaikkan gaji guru yang berstatus P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), dan disetarakan dengan gaji PNS.

Kebijakan ini telah tertuang pada dalam Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K (Pegawai Pemerintah dengn Perjanjian Kerja).

"Pada bulan September 2020 kemarin, saya juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Saya ingin guru-guru kita yang berstatus P3K memiliki gaji dan tunjangan setara dengan PNS yang lain," kata Presiden.

Pada hari Guru Nasional dan HUT ke-75 PGRI ini, Presiden Jokowi juga mengucapkan terima kasih kepada para guru yang telah mendidik anak bangsa.

"Terima kasih telah mendidik generasi bangsa menjadi SDM unggul yang selalu mencintai Indonesia," ujar Jokowi dalam video yang dirilis YouTube Sekretariat Presiden pada Sabtu, 28 November 2020.

Jokowi juga memastikan, pada tahun 2021, pemerintah akan merekrut guru dengan status P3K dalam jumlah besar.

Hal ini merupakan sebuah upaya untuk menyejahterakan kehidupan para tenaga pengajar di Indonesia.

"Pada tahun 2021 ini kita akan melakukan rekrutmen guru ASN dengan status P3K dalam jumlah yang besar. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K bahwa guru-guru yang berstatus P3K akan menerima gaji dan tunjangan setara dengan PNS lainnya", ungkapnya.

Share This Video


Download

  
Report form