Guru Honorer hingga Tenaga Pendidikan Non-PNS Dapat Subsidi Gaji Rp 1,8 Juta, Ini Syaratnya

KompasTV 2020-11-18

Views 1

KOMPAS.TV - Di tengah pandemi covid 19, pembelajaran jarak jauh menjadi alternative agar semua pelajar dapat melanjutkan proses pembelajaran.

Tenaga pendidik pun harus tetap melakukan proses belajar-mengajar di tengah tantangan pandemi.

Dengan ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sepakat membagikan bantuan subsidi upah.

Subsidi upah menanti para guru dan dosen non-PNS.

Ini disebutkan dalam dalam konferensi pers virtual beberapa Menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri BUMN, Erick Thohir.

Nantinya, tenaga pengajar yang berjumlah lebih dari 2 juta orang, baik guru, tenaga operator sekolah maupun dosen non-pns akan mendapat subsidi upah sebesar Rp 1,8 juta.

Ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah, karena para pengajar, menjadi ujung tombak dalam membantu proses belajar mengajar di tengah pandemi covid 19.

Namun Mendikbud menjelaskan, penerima subsidi harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya tidak menerima program subsidi upah lainnya dari pemerintah.

Rencananya bantuan subsidi upah bagi para tenaga operator sekolah, guru dan dosen non pns ini, akan disalurkan dalam waktu dekat. Jika tepat waktu, yakni pada akhir november, atau awal Desember 2020.

Artinya, penerima subsidi gaji lingkupan Kemendikbud harus dipastikan tidak menerima salah satu bantuan semi-bansos, yaitu Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.

"Karena itu, jumlahnya bisa dibilang sama ya dengan jumlah bantuan sosial tunainya. Jadi kita tidak mau tumpang tindih dengan bantuan dari Kemenaker ataupun juga yang semi-bansos dari Prakerja. Kriteria terakhir mereka memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan," ujar Nadiem.


Share This Video


Download

  
Report form