KUPANG, KOMPAS.TV - Anggota Direktorat Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur menggelar reka ulang kronologi tawuran 2 kelompok warga di Desa Tuapukan, Kabupaten Kupang yang menyebabkan 1 warga terbunuh, dan sejumlah rumah warga hangus terbakar.
Reka ulang itu menghadirkan belasan orang saksi, termasuk tersangka, dengan 20 peragaan adegan kasus pembunuhan yang dimulai dari adegan sekelompok pemuda mengkonsumsi minuman keras hingga terjadi keributan dan berbuntut pada kasus pembunuhan.
Saat ini polisi telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka dan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainya.
Tersangka berinisial M, dijerat dengan pasal 228 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
#rekonstruksi #kasuspembunuhan #desatuapukan