JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat keputusan bersama empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri yang pekan lalu dikeluarkan, memperbolehkan kegiatan belajar tatap muka digelar secara bertahap dan berjenjang, mulai Januari mendatang.
Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi, bahwa pembelajaran jarak jauh selama 8 bulan terakhir dinilai tidak maksimal.
Meskipun sekolah tatap muka diperbolehkan, mendikbud menyatakan penerapannya disesuaikan dengan kebijakan dan kondisi di masing-masing daerah.
Di Ibu Kota, Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan, pemerintah provinsi masih akan mengkaji kegiatan belajar mengajar tatap muka pada Januari 2021 mendatang.
Pemprov akan berkonsultasi lebih dahulu dengan para ahli di bidang kesehatan dan pendidikan, sebelum menentukan pembukaan sekolah tatap muka di Jakarta. Menurut Anies, keselamatan siswa menjadi hal yang utama.
SKB Empat menteri mengenai diperbolehkannya sekolah tatap muka, menjawab pertanyaan sebagian kalangan dunia pendidikan dan orang tua murid, yang menilai pembelajaran jarak jauh memiliki banyak kendala dan menjenuhkan anak.
Namun, di sisi lain kebijakan ini dinilai menimbulkan kegamangan.
Selain kesiapan sekolah yang masih diragukan, kegiatan tatap muka sendiri berisiko tinggi menjadi klaster penularan Covid-19. Padahal, anak-anak yang dalam pergaulannya sangat aktif, sulit diarahkan untuk menaati protokol kesehatan.
Pembukaan kegiatan belajar tatap muka perlu dikaji lebih mendalam. Meskipun keputusannya diserahkan kepada daerah, sekolah dan wali murid, pemerintah pusat perlu menimbang dengan seksama dan ikut melakukan supervisi atas penerapannya di daerah.
Terutama, pasa saat pandemi belum menunjukkan tanda-tanda akan segera berakhir.