KOMPAS.TV - Mendikbud-Ristek, Nadiem Makarim, menyatakan sekolah di wilayah level 1 sampai 3, bisa membuka pembelajaran tatap muka secara terbatas.
Banyaknya penurunan capaian belajar hingga putus sekolah menjadi alasan pembukaan sekolah tatap muka dengan prokes yang ketat.
Berdasarkan SKB 4 Menteri, hanya daerah yang berada di level 4 PPKM, yang dilarang menggelar sekolah tatap muka.
Menristekdikti memiliki catatan, sebanyak 63 persen sekolah dapat melakukan Pembelajaran Tatap Muka dan diwajibkan membuka sekolah, setelah para pengajarnya mendapat vaksinasi lengkap.
Sementara itu, di Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil, mempersilakan sekolah-sekolah, menggelar pembelajaraan tatap muka.
Namun syaratnya, siswa dan pengajar harus divaksin.