Kemenko Perekonomian Gelar Diskusi untuk Serap Aspirasi UU Cipta Kerja

KompasTV 2020-11-19

Views 2.2K

KOMPAS.TV - Pemerintah menyatakan suara rakyat menjadi yang utama, sebelum menerapkan peraturan perundang-undangan.

Hal ini untuk menghindari salah paham, dan memastikan manfaat produk hukum, bisa dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat luas.

Seiring banyaknya regulasi yang dipadukan dari berbagai aspek penerapan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dilengkapi dengan 44 regulasi.

Terdiri 40 rancangan peraturan pemerintah, dan 4 rancangan peraturan presiden.

Demi memastikan suara rakyat terakomodasi, Kementerian Koordinator Perekonomian menggelar serap aspirasi implementasi Undang Undang Cipta Kerja di Hotel Borobudur Jakarta, kamis siang (19/11/2020).

Selama 2,5 bulan, masyarakat bisa memberi masukan terkait pelaksanaan Omnibus Law.

Kemenko Perekonomian menyebut kegiatan serap aspirasi sebagai bukti adanya proses paralel terhadap Omnibus Law yang telah disahkan.

Publik juga bisa mengunduh sekaligus menyampaikan masukan terhadap rancangan peraturan pemerintah dan rancangan Perpres via situs uudashcipta kerja.go.id


Share This Video


Download

  
Report form