KOMPAS.TV - Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi agar semua kepala daerah bertindak tegas dan proaktif mencegah kerumunan masyakarat di tengah pandemi corona.
Kepala daerah yang tidak mengindahkan protokol kesehatan dianggap melanggar dan bisa diberhentikan.
Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri telah menindak 83 kepala daerah yang membiarkan terjadinya kerumunan massa saat pandemi corona.
Mereka diberi teguran tertulis. Namun, sanksi teguran tertulis bisa juga menjadi pemberhentian kepala daerah itu sendiri bila membiarkan terjadinya kerumunan massa.
Aturan ini terbit setelah kasus kerumunan yang dilakukan simpatisan Rizieq Shihab di tengah pandemi corona.
Ini aturan terbaru yang dibuat Menteri Tito Karnavian dan diedarkan pada 18 November 2020 malam.
Belum ada penegasan mengapa instruksi ini diterbitkan. Namun, aturan ini terbit setelah kasus kerumunan yang dilakukan simpatisan Rizieq Shihab, mulai dari saat Rizieq kembali dari Arab Saudi.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.