KEDIRI, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1-B ditutup sementara waktu setelah satu pegawainya dinyatakan positif covid 19. Akibatnya belasan agenda persidangan harus mengalami penundaan.
Kantor Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1-B di Jalan Jaksa Agung Suprapto Kota Kediri ini, ditutup untuk umum sementara waktu. Seluruh aktivitas pelayanan dan penanganan perkara diberhentikan sementara hingga tanggal 23 November mendatang.
Penutupan ini dilakukan setelah 1 orang pegawai negeri sipil yang bekerja di tempat tersebut terkonfirmasi positif covid 19. Dari informasi sementara pegawai tersebut diketahui tertular virus corona saat berada di Jakarta.
Sementara itu untuk mencegah penyebaran virus corona di lingkungan Pengadilan seluruh pegawai akan dilakukan tes usap secara massal. Sedangkan untuk kantornya akan dilakukan sterilisasi dan penyemprotan disinfektan.
Akibat penutupan kantor Pengadilan Negeri tersebut 16 agenda persidangan baik perdata maupun pidana terpaksa ditunda. Rencananya seluruh sidang yang tertunda akan digelar kembali pada tanggal 25 dan 26 November 2020.
Kasus covid 19 di Kota Kediri belakangan ini memang menunjukkan peningkatan. Warga diimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, demi menekan jumlah kasus positif corona.
#Kediri #Pengadilan #Covid #Protokol #kesehatan #BeritaKediri