KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian dengan Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerink kembali digelar Selasa siang (10/11/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda sidang pembacaan pleidoi.
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menyampaikan pleidoi atau pembelaan dalam sidang lanjutan Di PN Denpasar, Bali.
Jerinx SID meminta Majelis Hakim memberikan tahanan rumah atau percobaan jika dirinya divonis bersalah.
Jerinx meminta tahanan rumah atau percobaan jika dirinya divonis bersalah karena tidak ada sosok laki-laki di keluarganya.
Dokter sekaligus influencer, Tirta Mandira Hudhi, menyebut tuntutan hukuman 3 tahun oleh jaksa kepada Jerinx, terlalu berat.
Tirta menilai, masalah Jerinx adalah kesalahan pemilihan frasa.
Tirta berharap mediasi dapat dilakukan antara Jerinx dan perwakilan Ikatan Dokter Indonesia wilayah Bali untuk menyelesaikan kesalah pahaman ini.