BALI, KOMPAS.TV Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID membantah telah melukai hati para dokter.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang pleidoi Selasa (10/11/2020).
"Kedua saya dituduh menyakiti hati seluruh dokter yang menangani covid. Ini tuduhan yang tidak masuk akal."ungkap Jerinx.
Menurutnya apakah jaksa pernah mewawancarai dokter dari Sabang hingga Merauke untuk mewakili pernyataan dirinya telah melukai hati para dokter.
"saya mau lihat statistiknya. Karena faktanya tidak sedikit dokter akademisi yang setuju dengan pendapat saya, dan setuju dengan apa yang saya lakukan, salah satunya kawan diskusi saya dokter Tirta."kata Jerinx melanjutkan isi pleidoinya.
Jerinx pun mempertanyakan jika ia menyakiti para dokter, tidak mungkin IDI Makassar mengatakan hasil rapid palsu dan menyetujui apa yang disampaikan Jerinx terkait hasil tes rapid.
"Berarti apa yang saya suarakan dan kejelasan IDI bukan hal yang mengada-ngada. Belum lagi dokter-dokter yang mengirim pesan pribadi ke saya, banyak sekali dokter yang mendukung saya, mereka tahu yang saya lakukan tidak salah"ungkapnya.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Jerinx SID 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
JPU menilai terdakwa Jerinx SID telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
Jerinx dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana.
Hal ini berkaitan dengan unggahannya Jerinx menuliskan, "gara-gara bangga jadi kacung WHO", IDI dan Rumah sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19.