JAMBI, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap empat pengedar narkoba di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Selain pelaku, polisi turut menyita barang bukti 19 kilogram narkoba jenis sabu.
Selain 19 kilogram sabu, polisi juga menyita barang bukti lain dari keempat tersangka yakni satu unit mobil, kardus, dan sebuah ban mobil cadangan yang dijadikan sebagai tempat menyembunyikan sabu.
Narkoba jenis sabu ini diselundupkan para tersangka melalui jalur laut.
Menurut rencana, barang ilegal itu akan diedarkan ke wilayah Jambi.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai akan adanya pengiriman narkoba jenis sabu ke Jambi.