JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar tidak sedap menimpa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.
Ia dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa carter pesawat pribadi.
Pelaporan ini dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (6/11/2020).
"Setelah kami cek, berdasarkan dari informasi yang kami terima, benar ada laporan yang dimaksud," kata Ali.
Terhadap laporan dari masyarakat ini, KPK akan melakukan analisa lebih lanjut, yakni dengan melakukan verifikasi mendalam dari data yang telah diterima.
"Selanjutnya akan dilakukan telaah dan kajian dari infromasi dan data tersebut," ucapnya.
Apabila dari hasil telaah dan kajian ditemukan indikasi pidana maka KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan KPK akan melakukan langkah-langkah berikutnya sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.
Nizar Dahlan, selaku pelapor dan juga kader senior PPP, mengatakan Suharso menggunakan pesawat jet pribadi pada Oktober 2020.
Menurutnya, fasilitas pesawat jet pribadi itu diberikan oleh seseorang saat Suharso dalam kegiatan konsolidasi partai ke Medan dan Aceh.