JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap alasan Pimpinan FPI, Rizieq Shihab baru bisa pulang ke Indonesia.
Menurut Mahfud, pencekalan Rizieq Shibab dari pemerintah Arab Saudi telah dicabut. Pencekalan Rizieq oleh Arab Saudi terkait kasus dugaan penghimpunan dana politik secara ilegal. Namun, Rizieq akan dideportasi karena melakukan pelanggaran imigrasi yaitu overstay.
"Oleh sebab itu, kasus itu dicabut. Sehingga dia tidak lagi menjadi tersangka atau orang yang diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum," kata Mahfud menjelaskan di tayangan Youtube channel Cokro TV (3/11/2020).
"Tapi satu hal yang belum dicabut, dia itu akan dideportasi karena dianggap melakukan pelanggaran imigrasi. Sekarang ini Rizieq Shihab ingin pulang ke Indonesia tapi tidak mau dideportasi. Dia ingin pulang terhormat gitu. Ya silakan saja urus, itu kan urusan dia sama pemerintah Arab Saudi bukan urusan dengan pemerintah Indonesia," ujar Mahfud.
"Dugaan pidananya itu ga ada lagi, dianggap tidak ada, ini overstay sejak dulu gitu, lalu sebab itu akan dideportasi melakukan pelanggaran keimigrasian," ucapnya.