PONTIANAK, KOMPAS.TV - Satpol PP Kota Pontianak bersama Satgas Aman Nusa Polresta Pontianak terus melakukan sosialisasi dan penegakan perda protokol kesehatan.
Dalam sosialisasi yang dipusatkan di Kecamatan Pontianak Utara, Selasa pagi (03/11/20), sosialisasi dan penegakan perda dilakukan di sejumlah warung kopi.
Hingga tiga bulan penerapan Perwa Kota Pontianak nomor 58 tahun 2020, masih ditemukan pemilik usaha warung kopi yang abai terhadap protokol kesehatan. Akibatnya, tiga pemilik warung kopi didenda sebesar 1 juta rupiah, karena masih ditemukan pelanggan tanpa masker.
Selain pemilik warung kopi, pelanggan yang ditemukan tidak menggunakan masker juga diberi pilihan denda 200 ribu rupiah atau kerja sosial.
Penerapan denda pun mulai memberikan efek, karena Satpol PP Kota Pontianak menyatakan masyarakat kini lebih tertib menjalankan protokol kesehatan.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.
#ProtokolKesehatan