KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Malang, Jawa Timur, menetapkan 1 orang tersangka pelaku penipuan berkedok investasi.
Pelaku memalsukan identitas sebagai pegawai bank milik BUMN dan menawarkan bunga tinggi setiap bulan kepada para korban.
Dari hasil pemeriksaan modus penipuan pelaku dengan menawarkan 3 jenis simpanan yakni simpanan nasabah, simpanan pelajar, dan simpanan tabungan haji.
Pelaku menjanjikan bunga Rp 400.000 per bulan, untuk simpanan sebesar 10 juta rupiah.
Hingga kini, tercatat 67 korban yang telah melapor ke polisi dengan total kerugian mencapai 2 miliar rupiah.