BUKITTINGGI, KOMPAS.TV Polres Bukittinggi akhirnya menetapkan 2 tersangka atas kasus pengeroyokan 2 orang prajurit TNI berpangkat Serda.
Mereka adalah 2 orang anggota klub motor Harley-Davidson Owner Group.
Kedua tersangka berinisial MS dan B ditahan oleh pihak kepolisian.
Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan.
Sebelumnya beredar viral video 2 prajurit TNI jadi korban pengeroyokan rombongan klub Harley-Davidson viral di medsos.
Dalam video tersebut terlihat pengeroyokan terjadi di sebuah halaman ruko.
Penganiayaan terhadap dua prajurit TNI terjadi pada Jumat (30/10), sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat itu kedua prajurit TNI ini tengah melintas di Jalan Hamka, Guguk Panjang, Bukittinggi.
Perkelahian bermula dari kesalahpahaman di jalan saat konvoi.
Sebanyak 21 rombongan moge terpisah mereka merasa dihalangi oleh 2 sepeda motor yang dikendarai anggota TNI.