SOURCES:
cnnindonesia.com/nasional/20201024093920-20-562248/ulama-main-pubg-di-aceh-layak-dihukum-cambuk
ACEH, INDONESIA — Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama Kabupaten Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian, menyatakan bahwa pemain PUBG layak dihukum cambuk sebagai pelanggar syariat Islam di Aceh, seperti yang dilaporkan dari CNN Indonesia.
Sebenarnya, MPU Provinsi Aceh sudah mengeluarkan fatwa HARAM memainkan PUBG sejak Juni 2019 lalu. Alasannya karena game online itu mengandung kekerasan dan peperangan.
Namun karena masih banyak pemuda Aceh yang sibuk mabar PUBG. Tentu saja, para ulama Aceh habis kesabarannya.
Teungku Abdurrani mengatakan memang fatwa haram untuk memainkan PUBG sudah diterbitkan, meski belum ada penerapan sanksi.
“Namun sebagai seorang muslim, apabila masih terus memainkan game tersebut tentu mereka akan berdosa. Mereka juga akan mempertanggungjawabkan dosanya di akhirat kelak,” tegas Teungku Abdurrani Adian.
Teungku Abdurrani juga meminta kepada Majelis Ulama Indonesia pusat untuk mendukung fatwa haram bermain PUBG yang telah diterbitkan MPU Provinsi Aceh.
Ulama di Aceh menilai, permainan dalam game online yang diakses melalui smartphone, lebih banyak unsur mudarat ketimbang sisi baiknya.
Menurut Teungku Abdurrani, permainan tersebut (PUBG) menyebabkan para pemain ketagihan dan menggiring karakter tingkah laku kekerasan dan memberikan dampak tidak baik lainnya, khususnya pada mental dan kondisi pribadi pemain nya.