ACEH BESAR, INDONESIA — Pada tanggal 10 Maret lalu, dua orang pria non-Muslim menjadi warga pertama keturunan Tionghoa dan beragama Buddha yang dikenai hukuman cambuk di Aceh. Alem bin Suhadi dan Amel bin Akim dihukum 10 kali cambuk karena ketahuan berjudi ayam.
Hukum Syariat ini mulai diterapkan di tahun 2001 sejak pemerintah Indonesia memberikan kebijakan otonomi istimewa kepada Aceh.
Penggrebekan judi sabung ayam ini terjadi pada tanggal 1 Januari 2017. Kepolisian Aceh sudah menangkap tersangka Alem dan Amel dengan bukti dua ekor ayam dan uang tunai Rp 400,000.
Karena Amel dan Alem penganut agama Buddha, polisi memberikan mereka pilihan hukuman. Antara hukuman cambuk sesuai hukum Syariah atau dipenjara di bawah hukum Negara Indonesia. Tapi Alem dan Amel lebih memilih untuk dihukum cambuk daripada dipenjara.
Alem dan Amel masing-masing dijatuhi 10 kali hukuman cambuk sesuai dengan hukum Syariah yang berlaku di Aceh.
Hukuman cambuk juga pernah dijatuhkan kepada seorang wanita non-Muslim yang beragama Kristen pada tanggal 12 April 2016 karena dituduh menjual alkohol.