Jokowi Diberi Tenggat Waktu hingga 28 Oktober Oleh Massa Demo

KompasTV 2020-10-20

Views 1.3K

JAKARTA, KOMPAS.TV Massa demo dari mahasiswa dan buruh kembali menyuarakan tuntutan mereka untuk Presiden Joko Widodo.

Massa berunjuk rasa di sejumlah daerah selain Jakarta, seperti Bandung, Makassar, Bogor.

Pada demo di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/10), Massa menilai UU Cipta Kerja cacat prosedur.

Untuk itu mereka memberi tenggat waktu untuk Presiden Jokowi, membuat Perpu.

"Apabila tidak bisa melakukan hal tersebut dalam 8x24 jam maka kami memastikan gerakan besar mahasiswa menciptakan kegentingan nasional tepat pada Hari Sumpah Pemuda," kata Koordinator BEM SI di lokasi aksi.

Sebelumnya DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja pada Senin (05/10/2020).

Imbas dari pengesahan RUU tersebut menjadi UU, massa buruh dan mahasiswa telah turun ke jalan pada Kamis (08/10/2020).

PKS dan Partai Demokrat adalah 2 partai yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja.

Pemerintah menanggapi hal ini, meminta pihak yang tak setuju pada UU Cipta Kerja untuk mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi.

Share This Video


Download

  
Report form