KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat luar Ibu Kota untuk tidak datang ke Jakarta, menyikapi wacana aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja pada 28 Oktober mendatang.
Selain imbauan kepada masyarakat luar Jakarta untuk tidak datang, Polda Metro Jaya juga akan memberlakukan pengalihan arus.
Menurut rencana, demonstrasi akan dilakukan di sekitar Istana dan DPR.
Demonstrasi dilakukan untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja, yang direncanakan ditandatangani presiden pada 28 Oktober 2020.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan akan menggelar unjuk rasa besar-besaran, di 24 provinsi dan 200 kabupaten kota, pada 2 November 2020.
Aksi bertujuan mendesak Mahkamah Konstitusi mengabulkan Judicial Review Undang-Undang Cipta Kerja, yang akan didaftarkan ke MK di hari yang sama.
Selain itu, aksi besar-besaran di sejumlah kota di Indonesia juga akan digelar kspi pada 9 dan 10 November mendatang.