Polisi Tahan Tokoh KAMI, Deklarator KAMI: Akar Provokasi Tak Dijelaskan Polisi

KompasTV 2020-10-14

Views 503

KOMPAS.TV - Tiga orang tokoh Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia, KAMI ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Ketiganya ditahan bersama 5 orang jaringan KAMI Medan, Sumatera Utara yang tertangkap mulai dari tanggal 9 hingga 12 Oktober lalu.

Delapan orang tokoh dan jaringan KAMI Jakarta dan Medan diduga melanggar UU ITE terkait unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja.

Kepolisian baru akan merilis kasus yang menjerat para tersangka Kamis (15/10) besok.

Komite Eksekutif KAMI, Selasa (13/10) kemarin langsung memberi pendampingan hukum bagi tokoh KAMI yang ditahan.

Koordinator tim advokasi KAMI, Abdullah Alkatiri mendesak kepolisian segera mengungkap pasal dan bukti sangkaan yang diterapkan bagi tokoh kami yang ditahan.

Sebelumnya, polisi juga menangkap warga kota Makassar, Sulawesi Selatan terkait dugaan hoaks UU Cipta Kerja di media sosial.

Sejauh mana langkah hukum yang disiapkan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, KAMI, bagi para tokoh yang kini ditahan atas tudingan provokatif dan dugaan kasus ITE dalam unjuk rasa UU Cipta Kerja?

Share This Video


Download

  
Report form