Petinggi dan Anggota KAMI Ditangkap, Polisi Sebut Terkait Hoaks dan Pelanggaran UU ITE

KompasTV 2020-10-13

Views 851

KOMPAS.TV - Sejumlah petinggi KAMI ditangkap Bareskrim Mabes Polri.

Tidak hanya itu, polisi juga menangkap 4 anggota KAMI lainnya di Medan, Sumatera Utara.

Para petinggi KAMI di Jakarta yang ditangkap adalah Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin Anida.

Polisi mengatakan Syahganda ditangkap lantaran diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara, Anton Permana ditangkap lantaran diduga menuliskan tulisan di Facebook dan Whatsapp terkait Omnibus Law dengan sangkaan awal menyebarkan berita hoaks.

Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, Ahmad Yani membenarkan adanya penangkapan terhadap 3 petinggi dan 1 anggota.

Kini KAMI akan mempersiapkan pengawalan dan pendampingan proses hukum terhadap Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, Kingkin Anida.

Total ada 8 orang anggota KAMI di Medan dan Jakarta yang ditangkap polisi.

Kuasa hukum Ketua KAMI Medan, Khairi Amri akan mengajukan praperadilan terkait penangkapan Khairi Amri karena diduga terlibat dalam aksi kerusuhan saat demo menolak undang-undang cipta kerja.

Kuasa hukum Khairi Amri menyebut ada kesalahan prosedur yang dilakukan polisi saat melakukan penangkapan.

Share This Video


Download

  
Report form