JAKARTA, KOMPAS.TV Draf Final UU Cipta Kerja yang telah diperbaiki dan dirampungkan oleh DPR diserahkan kepada Presiden Joko Widodo pada Rabu, 14 Oktober 2020.
Naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja yang diserahkan berjumlah 812 halaman dan disetorkan ke Kementerian Sekretariat Negara yang akan diterima Mensesneg Pratikno lalu disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa penyerahan draf final UU Cipta Kerja oleh dirinya ini sebagai penugasan dari pimpinan DPR RI.
"Sesuai dengan penugasan pimpinan DPR kemarin, hari ini, saat ini saya akan menuju ke Setneg untuk mengantarkan. Ini RUU Cipta Kerja," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar pada Rabu, 14 Oktober 2020.
Draf final yang dibawanya bersampul putih dengan amplop surat berwarna putih.