JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembatasan sosial berskala besar, PSBB transisi, kembali diberlakukan di DKI Jakarta.
Namun pada hari pertama pemberlakuan kembali PSBB transisi, Senin kemarin, banyak warga di kawasan Senen, Jakarta Pusat, yang terjaring razia karena tidak memakai masker saat berkendara. Dengan berbagai alasan, sebagian pelanggar tidak terima ditindak petugas.
Rupanya, bagi sebagian warga, PSBB maupun PSBB transisi belum mampu mengubah kebiasaan mereka untuk taat protokol kesehatan.
Di tengah pandemi yang belum sepenuhnya terkendali, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan tidak lagi menginjak rem darurat, dan kembali menerapkan PSBB transisi mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.
Pemberlakuan kembali PSBB transisi diambil, dengan alasan penerapan PSBB 14 hari sebelumnya berhasil menekan jumlah kasus positif di DKI Jakarta.
Dari data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, tren kasus positif pada periode 29 Agustus hingga 11 September 2020 menunjukkan angka 37,09 persen.
Turun menjadi 31,74 persen pada periode 11 hingga 25 September. Dan kemudian kembali turun menjadi 22,39 persen pada periode 25 September hingga 9 Oktober 2020.
Ada sejumlah sektor yang dilonggarkan dan boleh buka kembali pada masa psbb transisi jilid dua, di antaranya sektor kesehatan, pangan makanan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, sektor keuangan logistik perhotelan, serta konstruksi.
Pelonggaran disertai aturan pembatasan, antara lain pencatatan data pengunjung untuk memudahkan penelusuran kontak.
Ada pula aturan pembukaan pasar rakyat dengan maksimal 50 persen kapasitas, dan jam buka yang diatur oleh pengelola.
Lalu pusat perbelanjaan dan mal dibuka dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan jam buka mulai 10 pagi hingga 21.
Juga ada aturan restoran, kafe, rumah makan dibuka dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan pengaturan jarak antara meja dan kursi 1,5 meter, kecuali untuk satu domisili.