JAKARTA, KOMPAS.TV - Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang PSBB masa transisi sudah terbit.
Dalam peraturan Gubernur diatur tentang pengendalian moda transportasi.
Di antaranya penerapan ganjil genap, yang berlaku tak hanya untuk mobil, tapi juga sepeda motor.
Dalam peraturan Gubernur Jakarta nomor 51 Tahun 2020, di pasal 18, dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih, dan roda dua dengan nomor plat ganjil, dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal genap.
Lalu setiap pengendara kendaraan bermotor beroda empat atau lebih, dan roda dua dengan nomor plat genap, dilarang melintasi ruas jalan pada tanggal ganjil.
Namun aturan ganjil genap sepeda motor dan mobil ini tidak berlaku untuk transportasi online.
Terkait pemberlakuan aturan ganjil genap bagi pengendara motor, warga menilai aturan ini dapat menyulitkan aktivitas mereka, yang sangat mengandalkan penggunaan sepeda motor sebagai alat utama dalam pekerjaan.
Hingga kini, pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memastikan kapan ganjil genap akan mulai berlaku.
Dalam satu pekan ke depan, terlebih dahulu akan dilakukan evaluasi lalu lintas, dan angkutan di masa PSBB transisi.
Sementara itu, dalam peraturan Gubernur ini juga belum disebutkan, jalan mana saja yang nantinya berlaku penerapan ganjil-genap.
Hanya disebutkan, pada kawasan pengendalian lalu lintas.