JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Piter Rasiman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya.
Disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup, untuk menaikkan status Piter Rasiman, dari saksi menjadi tersangka.
Piter ditetapkan sebagai tersangka lantaran turut serta bersama-sama enam orang terdakwa lainnya menikmati hasil korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Setelah menetapkan sebagai tersangka, tim penyidik langsung menahan Piter hingga 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Selain itu, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya 2008-2018 Hendrisman Rahim divonis seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,8.
Putusan itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang meminta agar Hendrisman dipidana penjara selama dua puluh tahun dan pidana denda sebesar satu miliar rupiah sunsider enam bulan kurungan.
Selain hendrisman rahim, 2 mantan pejabat lain PT Jiwasraya, yakni Hary Prasetyo, dan Syahmirwan, juga divonis penjara seumur hidup.