JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pemeriksa Keuangan RI, membantah pihaknya melindungi pihak tertentu dalam kasus Asuransi Jiwasraya.
Ketua BPK menyatakan, pihaknya tidak pernah mengintervensi aparat penegak hukum mana pun dalam kasus yang merugikan negara hingga mencapai belasan triliun rupiah ini, saat memberikan keterangan pers, di Gedung BPK, Jakarta.
Ketua BPK RI Agung Firman Sampurma mengatakan bahwa pihaknya menerbitkan perhitungan kerugian negara, dan ini merupakan dukungan dari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, dalam kasus Jiwasraya ini.
Ketua BPK juga menyatakan, pihaknya membuat perhitungan kerugian negara, setelah Polisi dan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka.