INDONESIA — Seorang terpidana mati kasus Narkoba, WNA asal China bernama Cai Chang Pan atau Cai Ji Fan, pria berusia 53 tahun, melarikan diri dari Lapas Kelas 1 Tangerang pada Senin, 14 September 2020.
Dalam rilis pers, juru bicara dari Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, mengatakan kepada para wartawan bahwa Cai melarikan diri dari penjara setelah membuat lubang selebar 2,5 meter dan panjang 30 meter selama 8 bulan dari dalam kamar selnya. Lubang itu menembus ke gorong-gorong di luar lapas.