NGAWI, KOMPAS.TV - 2 orang warga di Kabupaten Ngawi Jawa Timur ditangkap polisi, karena memasang jebakan tikus di sawah dengan listrik. Keduanya ditetapkan tersangka, karena jebakan tersebut justru menewaskan orang lain.
Kedua warga tersebut adalah Gus Subandono dan Nicholas Aditya, warga Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi. Mereka ditangkap Satreskrim Polres Ngawi, karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP I Gusti Agung Ananta mengatakan keduanya lalai, karena Jebakan tikus dengan dilengkapi kabel listrik, yang mereka pasang di sawah di Desa Tambakromo dan Desa Sidorejo Kecamatan Geneng, justru menewaskan 2 orang warga pada 8 dan 19 September lalu.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan 2 barang bukti dari 2 lokasi berbeda, yakni mesin genset dan gulungan kabel yang menewaskan korban.
Jebakan tikus listrik memang banyak digunakan oleh petani di Ngawi untuk membasmi hama tikus di sawah. Namun nahas jebakan tersebut justru telah menewaskan 24 orang dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.
Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan cara lain untuk membasmi hama tikus agar tidak membahayakan keselamatan orang lain.
#JebakanTikusListrik #PolresNgawi