Koalisi Advokat Laporkan Oknum Pengadilan Negeri Demak

KompasTV 2020-09-29

Views 2K

SEMARANG, KOMPAS.TV - Sejumlah advokat yang tergabung dalam koalisi advokat peduli Mbah Tun melaporkan oknum Pengadilan Negeri Demak gratifikasi ke kantor Penghubung Komisi Yudisial Jateng di Semarang, atas dugaan melakukan gratifikasi.

Kedatangan sejumlah advokat peduli Mbah Sumiatun (Mbah Tun) ini di terima langsung koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jateng, Muhammad Farhan. Pada kesempatan itu, Karman Sastro salah satu advokat meminta komisi yudisial untuk menindak lanjuti dan melakukan pemeriksaan terhadap jajaran Pengadilan Negeri Demak yang menangani perkara No 11/PDT.G/2020/PN Demak gugatan Mbah Tun yang dikabulkan seluruhnya. Namun demikian dalam memori banding oleh pemenang lelang, terjadi kejanggalan yang perlu diungkap.

Menurut Karman Sastro, ada tiga kejanggalan yang mengarah pada dugaan gratifikasi, pertama biaya 53 juta di transfer ke rekening pribadi oknum panitera bukan rekening pengadilan, kedua ada istilah kas bon oleh oknum panitera yang meminta 20 juta, 5 juta diantaranya menggunakan kwitansi asli dengan stempel pengadilan, dan ketiga ada biaya pengamanan namun tidak di sebutkan jumlahnya.

Sementara itu, Muhammad Farhan selaku koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jateng menjelaskan, pihaknya akan mempelajari laporan tersebut sembari menunggu kelengkapan berkas.

Karman Sastro berharap, komisi yudisial bersinergi dengan lembaga lain untuk menindaklanjuti laporannya. Karman menegaskan, koalisi advokat peduli Mbah Tun tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

#Advokat #MbahTun #PenghubungKomisiYudisialJateng



Share This Video


Download

  
Report form