Modus Baru Curanmor! Siram Sambal Ke Muka Korban

KompasTV 2020-09-25

Views 887

CIMAHI, KOMPAS.TV - Pelaku berinisial WR dan SF adalah residivis dengan kasus yang sama, kembali berurusan dengan Satreskrim Polres Cimahi.

Usai melakukan tindak pidana pencurian bermotor, dengan korbannya ojek daring, di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada bulan juli, dengan modus yang dilakukan pelaku terhitung baru.

Mereka memesan ojek online atau ojek pangkalan untuk mengantarkannya ke suatu tempat. Sesampainya di lokasi titik antar, pelaku langsung memukul korban dari belakang.

Setelah korban tak berdaya, pelaku langsung menyiram korban dengan sambal sebelum membawa motor korban.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 7 unit sepeda motor dan sambal.

Para pelaku pun terancam hukuman 9 tahun kurungan penjara.



IG :https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube :https://www.youtube.com/c/kompastvjawabarat/

Twitter :https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook :https://www.Facebook.com/kompastvjabar/





















Share This Video


Download

  
Report form