Pilkada Saat Pandemi Corona, Abaikan Suara Publik? - SATU MEJA THE FORUM (Bag 1)

KompasTV 2020-09-23

Views 373

JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan penyelenggara pemilu memutuskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Berbagai desakan publik agar pilkada ditunda dengan pertimbangan kesehatan masyarakat diabaikan.

Keputusan itu diambil saat rapat kerja antara Komisi II DPR dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020). Pemerintah dan Komisi II beralasan, situasi pandemi Covid-19 saat ini masih terkendali.

DPR dan Pemerintah Sepakat Pilkada Tetap Digelar 9 Desember Merujuk data Satuan Tugas Penanganan Covid-19, terdapat penambahan 4.176 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam yang dicatat pada Senin kemarin. Penambahan ini merupakan yang tertinggi sejak kasus pertama diumumkan pemerintah pada 2 Maret lalu.

Hingga kini, total kasus Covid-19 di Indonesia mencapai 248.852 orang yang tersebar di 494 wilayah kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, 180.797 pasien telah dinyatakan sembuh, sedangkan 9.677 orang meninggal dunia. Di DKI Jakarta, para petugas medis mengaku cukup kewalahan menangani para pasien Covid-19.

Share This Video


Download

  
Report form