JAKARTA, KOMPAS.TV - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah ( Pilkada) akan segera dilakukan pada Desember mendatang.
Berbeda dari sebelumnya, Pilkada serentak 2020 akan diselenggarakan di tengah pandemi virus corona yang masih berlangsung.
Hingga Minggu (13/9/2020), kasus Covid-19 di Indonesia telah mencapai 214.746 kasus dengan 8.650 kasus kematian dan 152.458 pasien yang telah dinyatakan sembuh.
Dengan jumlah kasus yang masih terus dilaporkan, apakah Pilkada dapat terus berjalan atau memungkinkan untuk ditunda pelaksanaannya?
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah M. Fajar S.A.K.A, menjelaskan hingga kini proses Pilkada masih terus berjalan.
Sejauh ini, belum ada pembahasan tentang kemungkinan adanya penundaan Pilkada.
"Belum ada (bahasan penundaan Pilkada). Tahapan masih berjalan," kata Fajar.
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa secara aturan, kemungkinan penundaan Pilkada tetap ada, yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
"Secara aturan mungkin saja, UU Nomor 6 Tahun 2020 membuka kemungkinan tersebut jika keadaan tertentu, bencana alam atau bencana non-alam yang mengakibatkan tahapan tertentu tidak dapat dilaksanakan," jelasnya.
Selain itu, penundaan juga mensyaratkan kesepakatan antara DPR, pemerintah dan KPU.