DPO Terpidana Kasus Korupsi 41 Miliar Diamankan

KompasTV 2020-09-14

Views 1

SEMARANG, KOMPAS.TV - Usai diamankan di daerah Magelang, Jawa Tengah, DPO terpidana kasus korupsi 41 miliar atas nama Rusmadi Chandra ini dibawa ke Kejaksaan Tinggi, Jawa Tengah. Terpidana kemudian menjalani rapid test Covid-19 oleh tim kesehatan, yang kemudian hasilnya dinyatakan non reaktif.



Terpidana Rusmadi Chandra selaku Kasubag TU Dinas PU dan Perhubungan Kabupaten Mamuju diketahui telah merugikan negara sebesar 41 milyar dengan cara membuat SPMK fiktif untuk mengajukan modal kerja jasa konstruksi pada bank BPD Sulawesi Barat.



Dari kasus yang dilakukannya itu berdasarkan putusan MA, Rusmadi Chandra dijatuhi pidana selama 10 tahun.Emilwan ridwan menambahkan , penangkapan kembali DPO ini wujud dari kerjasama yang baik, baik Kejaksaan Negeri Magelang, Kejaksaan Tinggi Sulbar dan Kejaksaan Tinggi Jateng.



Menurut rencana DPO terpidana kasus korupsi 41 miliar, akan di terbangkan untuk pemeriksaan lebih lanjut di kejati sulawesi barat.

Share This Video


Download

  
Report form