MAMUJU, KOMPAS.TV - Setelah sebelas tahun buron, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat akhirnya berhasil menangkap DPO kasus korupsi dana kredit modal kerja.
DPO atas nama Jamal Stanza ditangkap di Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Jamal Stanza merupakan terpidana kasus korupsi dana kredit modal kerja, Bank Sulselbar Cabang Pasangkayu, yang menyebabkan kerugian negara sebesar 41 miliar rupiah.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Jamal Stanza divonis empat tahun penjara, serta denda, sebesar 200 juta rupiah.