JAKARTA, KOMPASTV Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan katakan aturan PSBB yang akan berlaku pada Senin, 14 September 2020 ini tidak mengatur mobilitas keluar masuk Jakarta.
Anies juga jelaskan bahwa aturan PSBB yang berlaku lebih kepada mengatur aktivitas keseharian warga DKI Jakarta.
"Kalau mobilitas keluar dan lain-lain tidak. Tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ujar Anies
Anies utamakan Sektor sektor yang diizinkan beroperasi agar tidak terjadi klaster-klaster khusus.
"Jadi ada sektor-sektor yang masih bisa beroperasi dengan kapasitas berbatas karena terbukti di sektor itu tidak ada kegiatan-kegiatan yang menjadi klaster khusus. Yang paling banyak itu kan memang perkantoran, karena itu paling banyak akan mengatur di perkantoran," ujar Anies
Rencananya, Pemprov DKI Jakarta akan umumkan kepastiannya pada Minggu (13/9/2020) Sore ini.
Penerapan PSBB di DKI Jakarta ini menurut Anies telah mendapat dukungan dari Pemerintah Pusat.