Denda Tak Bermasker Berlaku di Banjarmasin, Pelanggar Pilih Bayar Akibat Enggan Menyapu Jalan

KompasTV 2020-09-07

Views 1.2K

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Razia masker di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan terus dilakukan di sejumlah titik pada senin (7/9/2020).

Titik target tersebut diantaranya di kawasan jalan Rawasari, Banjarmasin Tengah yang dipimpin Camat Banjarmasin Tengah, Diyanoor dan Jalan P.M. Noor Banjarmasin Barat yang dipimpin Danramil 1007-03/ BBT, Mayor Czi Tandra Wideru.

Para pelanggar kembali diberi sanksi sosial dengan menyapu jalan dan halaman kantor kecamatan.

Namun kali ini tidak seluruh pelanggar dikenai sanksi serupa.

Dalam razia masker di Banjarmasin, Sanksi administratif berupa denda uang bagi yang tak bermasker mulai diberlakukan.

Pelanggar diberi dua pilihan, yaitu bayar denda maksimal Rp. 100.000 atau menjalani sanksi sosial, menyapu jalan.

Kasi Penegakan Satpol PP dan Damkar Banjarmasin, Mulyadi menjelaskan bahwa petugas mengupayakan sanksi sosial terlebih dahulu namun jika pelanggar memilih denda maka akan dipersilakan.

"Sebenarnya ada tiga jenis sanksi, teguran tertulis, sosial dan administratif. Kami fokuskan ke sosial sebenarnya, tapi untuk lebih menekankan dan pelanggar sadar sendiri dan punya uang untuk bayar jadi mereka bayar," Ucap Mulyadi.

Sejumlah pelanggar pun justru memilih membayar denda akibat enggan menjalani sanksi sosial.

Seperti yang dilakukan Adi, seorang sopir pengangkut barang yang dihentikan akibat tidak mengenakan masker.

"malas menyapu, bayar lebih cepat, jadi bayar denda 100.000," ucap Adi singkat kepada Kompas.tv.

Terpisah, Plt Kasatpol pp Banjarmasin, Faturrahin menyebut hingga senin siang satpol pp Kota Banjarmasin mencatat setidaknya ada 40 pelanggar yang memilih dikenakan denda administratif tersebut sejak berlaku sabtu lalu.

"sabtu kemarin 13 pelanggar dikenakan denda, hari ini senin ada 27 pelanggar yang bayar denda," kata Faturrahim.

Kendati demikian, Ia menyebut tidak semua membayar sebesar Rp. 100.000, jika warga tak cukup uang adapula yang membayar tidak sampai jumlah tersebut.

Untuk sementara, pendataan dan sanksi sosial tetap masih diutamakan, namun khusus bagi pelanggar yang kembali kedapatan, sanksi yang diberikan langsung berupa denda.



Share This Video


Download

  
Report form