LAMPUNG, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung meringkus empat orang pengedar narkoba jenis ganja.
Dalam pengungkapan ini, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 206.330 gram ganja kering dalam balutan lakban berwarna coklat.
Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya, Kepala BNNP Lampung mengatakan, dalam menjalankan aksinya ke empat orang ini berbagi peran. Dua orang tersangka asal Sumatera Selatan berperan sebagai kurir, yang membawa barang tersebut dari Aceh ke Lampung.
Sementara dua tersangka lain asal Lampung Selatan berperan untuk mengedarkan barang haram tersebut di Lampung.
Penangkapan ke empat orang tersebut dilakukan di lokasi yang berbeda. dua diantaranya terpaksa ditembak petugas di bagian kaki karena mencoba kabur dari kejaran petugas.
Para pelaku dijerat pasal berlapis 114 ayat 2, junto pasal 111 ayat 2, junto pasal 132 ayat 1, undang-undang no 35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan pidana maksimal penjara seumur hidup.
#ganja #narkoba #BNNPLampung