SURABAYA, KOMPAS.TV - Kelompok pekerja hiburan malam Kota Surabaya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gerbang Balai Kota Surabaya.
Mereka menuntut Wali Kota Surabaya untuk merevisi atau menghapus peraturan wali kota yang melarang rumah hiburan umum atau RHU beroperasi selama pandemi Covid-19.
Massa aksi yang terdiri dari musisi, seniman hingga pekerja hiburan malam se-Kota Surabaya, mulai berdatangan sejak pukul sepuluh, Senin (3/8/2020) pagi, di Balai Kota Surabaya.
Mereka menilai peraturan Wali Kota Surabaya tentang larangan operasional rumah hiburan umum, dan pemberlakuan jam malam, merugikan pendapatan mereka.
Menurut pantauan tim Kompas TV, ada dua poin yang menjadi tuntutan para pekerja hiburan malam di Surabaya ini.
Massa berkumpul sejak pukul 9 pagi, memulai orasi sekitar pukul 10 pagi dengan damai tanpa kericuhan.
Poinnya adalah massa menuntut penghapusan atau revisi Perwali no. 33 tahun 2020, tentang pedoman tatanan normal baru Covid-19 Surabaya.
Dua pasal dikatakan memberatkan para pekerja, soal penutupan tempat hiburan umum di Surabaya dan penerapan jam malam.