MEDAN, KOMPAS.TV - Polrestabes Medan menghimbau 2 tersangka dalam kasus penganiayaan 2 polisi di Medan untuk segera menyerahkan diri.
Dua tersangka ini sebelumnya sudah dimasukkan polisi dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dua DPO masing-masing berinisial "M" dan "A".
Keduanya diduga terlibat menganiaya Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario di tempat hiburan malam.
Polisi mengungkapkan akan tetap profesional dalam menyidik kasus tersebut.
Sebelumnya, keributan di tempat hiburan malam terjadi di Medan pada Minggu (19/7) dini hari.
Keributan melibatkan seorang anggota DPRD Sumut berinisial "KHS".
Keributan yang terjadi di lobby luar gedung, terekam cctv.
Dua oknum polisi Bripka Karingga Ginting dan Bripka Mario, menjadi korban penganiayaan. (*)
#keributanklubmalam #keributananggotadewan #dprdsumut #dprdsumaterautara #sumaterautara #medan #beritamedan