KOMPAS.TV - Pasca-insiden pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19, Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menyemprot cairan disinfektan di permukiman warga yang menjadi lokasi kejadian.
Sementara, polisi menangkap 4 orang yang terlibat dalam pengambilan paksa jenazah pasien covid-19.
Sebanyak 4 tim dikerahkan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, untuk menyemprot cairan disinfektan di Desa Rowogempol. Penyemprotan dilakukan mulai dari ruas jalan hingga ke rumah warga.
Penyemprotan cairan disinfektan dilakukan guna mencegah penyebaran covid-19, pasca-insiden pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 oleh sejumlah orang.
Selain menyemprot disinfektan, warga di lokasi kejadian juga diberikan vitamin untuk menjaga imunitas tubuh.
Sebelumnya, dalam video yang viral di media sosial, sejumlah warga Desa Rowogempol, Pasuruan, Jawa Timur, merebut jenazah pasien Covid-19 yang merupakan warga asal desa setempat.
Jenazah yang terbungkus peti itu awalnya hendak dibawa dari RSUD Grati menuju RSUD Raden Soedarsono guna proses pemulasaran.
Namun, belum sampai ke rumah sakit, ambulans dihadang, dan jenazah dibawa keluarga dan warga. Untuk disemayamkan, dan didoakan.
Warga dan kerabat yang merebut jenazah pasien Covid-19 ini kemudian memakamkan tanpa protokol kesehatan. Petugas kesehatan yang berpakaian lengkap dengan APD tak diperkenankan warga untuk membantu.
Warga yang ada di lokasi juga merusak peti pembawa jenazah pasien Covid-19.
Kami tidak bisa menayangkan seluruhnya aksi perusakan ini karena mengandung unsur kekerasan.